"Tim sudah periksa ketua RT Haposan atas nama Dinda Joehaar," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam melalui pesan singkat, Selasa (15/3/2011).
Dinda berprofesi sebagai pilot Air Fast dan beralamat di Jl Kayu Putih Tengah I nomor 32 RT 12 RW 07 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Menurut Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Dinda diperiksa sebagai saksi untuk Haposan terkait kasus Cirus. Pemeriksaan Dinda untuk mengkonfirmasi keterangan Haposan soal alamat kediamannya.
"Ada dugaan pakai alamat setempat. Untuk menguji kebenaran keterangan yang disampaikan Haposan," ujar Boy.
Boy tidak menjelaskan apa materi pemeriksaan terhadap Dinda. Termasuk apa kaitannya keterangan Ketua RT dengan kasus mafia hukum Cirus Sinaga. Apakah Ketua RT mengetahui pertemuan Cirus dengan Haposan? Atau seberapa besar relevansi Ketua RT dengan kasus Cirus?
Terhadap pertanyaan-pertanyaan itu, Boy enggan menjawabnya. "Itu untuk mengkonfirmasi saja soal keterangan Haposan. Nanti saja lihat bagaimana arah penyidikannya," jawab Boy.
Saat dicecar wartawan mengenai mengapa hanya untuk memastikan kediaman Haposan harus memeriksa Ketua RT, Boy masih enggan menjawabnya. "Ya, ada yang harus dikonfirmasi saja," kilah Boy.
Sementara, penyidik pada Kamis (17/3), berencana untuk melimpahkan berkas Cirus
Sinaga ke kejaksaan. "Kalau tidak meleset Kamis dilimpahkan," jelasnya.
Poliri tetap tak menahan Cirus meski berkas akan dilimpahkan. Polisi menilai Cirus
kooperatif sehingga penahanan belum perlu dilakukan.
(ape/gus)











































