Saiful ditangkap karena melakukan pencabulan kepada Bunga pada 27 Februari 2011 sekitar pukul 10.00 WIT di salah salah satu rumah warga di Waihaong.
"Penangkapan Saiful ini setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban oleh pihak penyidik," terang Kapolres Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Djoko Susilo kepada detikcom di Mapolres Ambon, Jl Dr Latumeten Prigilima Ambon, Selasa (15/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. βDari aksi cabul ini, pelaku akan dijerat, dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni pasal 81 dan 82 dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima belas tahun dan paling sedikit tiga tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000,- dan paling sedikit Rp 60.000.000,β papar Kapolres
(lrn/lrn)











































