Dua Buronan Kasus Pencabulan di Ambon Diringkus

Dua Buronan Kasus Pencabulan di Ambon Diringkus

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2011 09:56 WIB
Ambon - Dua orang buronan kasus pencabulan terhadap dua gadis akhirnya dapat diringkus tim buser Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pimpinan Iptu Izaak Risambessy. Saiful Makatita dan La Ali, pelaku pencabulan terhadap dua gadis itu, kini meringkuk di tahanan Mapolres.

Saiful ditangkap karena melakukan pencabulan kepada Bunga pada 27 Februari 2011 sekitar pukul 10.00 WIT di salah salah satu rumah warga di Waihaong.

"Penangkapan Saiful ini setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban oleh pihak penyidik," terang Kapolres Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Djoko Susilo kepada detikcom di Mapolres Ambon, Jl Dr Latumeten Prigilima Ambon, Selasa (15/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, La Ali ditangkap di Pasar Mardika, tepatnya di terminal Angkutan Kota (Angkot) Kebun Cengkeh. Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan. La Ali sempat kabur usai melakukan aksi pencabulan terhadap Mawar pada 9 Maret 2011.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. β€œDari aksi cabul ini, pelaku akan dijerat, dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni pasal 81 dan 82 dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima belas tahun dan paling sedikit tiga tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000,- dan paling sedikit Rp 60.000.000,” papar Kapolres


(lrn/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads