Fb dicokok anggota Unit II Polrestro Jakarta Timur, Senin (14/3) pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur. Dari tangan Fb polisi mendapati 0,50 gram dan 18 paket kecil shabu dengan berat 3,50 gram.
"Fb ini pernah bolak-balik penjara karena kasus serupa," kata Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Didik Heryadi, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3/2011) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diistilahkan seperti anak menyusul ibunya ke penjara," imbuh Didik.
Tertangkapnya Fb merupakan pengembangan dari penangkapan petugas terhadap seorang pengedar perempuan di kawasan Berlan Hn (29) dan seorang laki-laki berinisial Iw (35).
"Dari keduanya ditemukan 1,40 gram plus 7 paket kecil sabu," jelas Didik.
Penangkapan didasari aduan masyarakat yang mengendus sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Berlan. Dari aduan tersebut polisi mensinyalir keduanya sebagai pengedar dan diketahui Fb sebagai penyuplai sabu.
"Wilayah peredaran sabu dilakukan di wilayah Berlan," terang Didik.
Ketiganya terancam pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman penjara maksimal 15 tahun minimal 5 tahun," jelas Didik.
(ahy/rdf)











































