Syamsul Arifin Berharap Dapat Mukjizat di Pengadilan Tipikor

Syamsul Arifin Berharap Dapat Mukjizat di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 17:25 WIB
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin tengah berhadapan dengan rekor bersih penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini selalu berhasil mempidanakan terdakwa. Syamsul pun berharap mendapatkan mukjizat berupa kebenaran yang memihaknya.

"Saya berharap ada mukjizat. Kebenaran itu akan datang," tutur Syamsul usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/3/2011).

Syamsul mengatakan dirinya akan blak-blakan di dalam agenda persidangan selanjutnya. Bupati Kabupaten Langkat periode 1999-2007 ini, percaya dirinya masih bisa mendapatkan apa yang disebutnya keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memiliki keyakinan, saya yakin dari melihat wajah majelis hakim, dan penuntut umum. Saya ingin menegakkan kebenaran itu," papar Syamsul yang mengenakan kemeja warna coklat ini.

Syamsul terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus penyelewengan APBD Kabupaten Langkat pada periode tahun 2000-2007 di mana pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah.Β  Atas perbuatannya itu, Syamsul didakwa telah memperkaya diri dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa diancam dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang no 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU no 20 tahun 2001," tutur Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, hari ini.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Syamsul secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan itu dilakukan melalui pengeluaran sebagian dari kas daerah Kabupaten Langkat dari tahun 2000-2007.

"Dana itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain, sehingga merugikan negara sebesar Rp 98 miliar," papar Katarina.

(fjp/nwk)


Berita Terkait