Ratusan PKL itu sebelumnya berkumpul di Alun-alun Utara, Solo, Senin (14/3/2011). Selanjutnya mereka menuju Bundaran Gladag untuk berhenti sejenak melakukan orasi. Dari Gladag selanjutnya massa menuju ke Balaikota di Jalan Sudirman, Solo.
Aksi para PKL merupakan kelanjutan dari aksi-aksi mereka sebelumnya yang bertujuan menentang keras pemberlakukan Perda Nomor 3 tahun 2008 karena dianggap akan mematikan mematikan usaha mereka. Perda itu telah diberlakukan sejak tanggal 1 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klausul lain yang ditolak oleh PKL yakni Pasal 6 ayat 3 butir a yang mempersyaratkan PKL yang ingin mengajukan ijin tempat usaha di Kota Solo harus merupakan warga kota Solo dengan dibuktikan memiliki KTP Solo.
"Aturan-aturan itu sangat diskriminatif dan bertentangan dengan HAM. Tanyakan pada para pegawai Pemkot, apakah semua dari mereka juga memiliki KTP Solo. Kenapa para PKL diharuskan ber-KTP Solo. Ini jelas upaya nyata untuk mematikan PKL," kritik seorang peserta aksi di halaman balaikota.
Upaya massa aksi untuk bisa bertemu dengan walikota ataupun wakil walikota tidak terwujud karena keduanya sedang tidak berada di tempat. Akhirnya perwakilan massa aksi ditemui oleh Sekda Kota Surakarta, Budi Suharto.
Kepada perwakilan massa, Budi meminta agar PKL menyusun draf catatan yang selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Kota Surakarta. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh perwakilan massa. Dia menegaskan proses selanjutnya nanti hanyalah revisi Perda, bukan pencabutan.
Namun para PKL menolak melakukannya. Mereka menilai Pemkot melepas tanggung jawab dan membebankan persoalan itu kepada PKL. Padahal seharusnya Pemkot yang berkewajiban mengajukan usulan perubahan demi menjaga nafkah hidup warganya.
(mbr/gun)











































