"Jadi sepanjang dianggap kooperatif, tidak mengurangi perbuatannya, tidak mengurangi barang bukti atau mempersulit, maka kita rekomendasikan untuk tidak ditahan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi.
Ito mengatakan itu usai pertemuan dengan pejabat penegak hukum di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti semua kasus harus ditahan, nanti tempat penahanan kita tidak cukup.
Tapi kita tunggu saja kewenangan dari penyidik," kata dia.
Cirus telah diperiksa 3 kali oleh Bareskrim. Polisi berdalih belum memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan.
Sudah 100 pertanyaan diajukan penyidik kepada Cirus seputar prosedur penelitian berkas perkara. Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan tahun 2009.
Dari 10 pihak yang terlibat yakni Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, dan Muhtadi Asnun, hanya Cirus yang belum ditahan dan diajukan ke pengadilan.
Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan. Selain itu, Cirus juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan.
(nik/nrl)











































