"Tidak melakukan pengendalian perkara secara maksimal sebagai pejabat baru direktur ekonomi khusus," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl, Trunojoyo, Jaksel, Jumat (11/3/2011).
Dalam persidangan kode etik yang dipimpin Irjen Bambang Suparno, Raja dinyatakan terbukti salah karena tidak mengontrol bawahannya dengan baik. Saat menangani kasus Gayus, Raja terbukti tidak cermat sehingga blokir rekening Gayus Tambunan akhirnya cair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Raja, lanjut Boy, dianggap merusak citra institusi. "Raja diminta minta maaf kepada institusi. Direkomendasikan dipindahtugaskan, tidak difungsi reserse dan tidak di kewilayahan dan tetap di Mabes Polri," imbuhnya.
(ape/anw)











































