Tolak Ahmadiyah, Massa FPI Yogya Datangi Kantor Gubernur DIY

Tolak Ahmadiyah, Massa FPI Yogya Datangi Kantor Gubernur DIY

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 17:27 WIB
Yogyakarta - Ratusan masa Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta mendatangi kantor Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka menuntut Gubenur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan terhadap Ahmadiyah yang dianggap sesat.

Massa FPI tersebut datang menggunakan puluhan sepeda motor, mobil bak terbuka dan truk. Berseragam putih-putih dengan lambang FPI di dada, massa berangkat dari markas FPI di Jalan wates Km 10, Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu (9/3/2011).

Saat menggelar aksi, massa mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Demikian pula di kompleks kantor Gubernur DIY di kepatihan juga dijaga 200-an aparat kepolisian dan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah gereja di sekitar Kota Yogyakarta juga dijaga aparat TNI dan Polri. Dua kantor Ahmadiyah yakni kantor Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)/Qadian di Jl Atmosukarto, Kotabaru dan kantor Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI)/Lahore yang menjadi satu dengan kompleks sekolah PIRI di Jl Kemuning, Baciro, Gondokusuman juga dijaga puluhan aparat TNI dan Polri.

Ketika sampai di halaman kantor gubernur, massa kemudian menggelar orasi. Massa sempat meneriakkan yel-yel "Bubarkan Ahmadiyah. Ahmadiyah aliran sesat!" Di Kepatihan, perwakilan massa ditemui oleh Kepala Badan Linmas DIY Murprihantoro Nugroho dan sejumlah pejabat seperti Kapoltabes Yogyakarta Atang Heradi.

Ketua FPI Yogyakarta, Bambang Tedi menyatakan pihaknya meminta gubernur segera mengeluarkan surat pelarangan terhadap Ahmadiyah untuk melindungi umat Islam.

"Yogya menghormati perbedaan agama, tapi menolak penodaan agama dan kesesatan. Aliran sesat harus dibubarkan," katanya.

Selain itu, massa FPI juga mengancam tidak akan memberikan dukungan terhadap penetapan keistimewaan Yogyakarta bila Sultan yang juga gubernur DIY tidak tegas melarang Ahmadiyah. Bila Sultan tidak melarang Ahmadiyah, berarti melindungi aliran sesat sekaligus telah dengan sengaja membiarkan Islam dinodai.

"Karena ini Sultan tidak berhak menjadi pemimpin Yogya yang masyarakatnya sebagian besar beragama Islam. Kami akan mendukung penetapan bila Yogyakarta bukan menjadi tempat berlindung aliran sesat," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Linmas DIY, Murprihantoro Nugroho dalam dialog menyatakan Pemerintah Provinsi DIY mempunyai landasan jelas dan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta SKB 3 menteri.

Usai berdialog selama lebih kurang satu jam, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun massa diminta tidak melewati kawasan Stadion Kridosono di Kotabaru maupun jalan yang berdekatan dengan dua kantor Ahmadiyah. Hingga aksi bubar pada pukul 16.30 WIB, gereja dan kantor Ahmadiyah masih dijaga aparat.

(bgs/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads