Kasus UMI, Briptu Nur Hasyim Dicopot dari Anggota Polri
Kamis, 27 Mei 2004 14:45 WIB
Makassar - Setelah menjalani empat kali pemeriksaan dalam Sidang Kode Etik dan Profesi, Briptu Nur Hasyim, mantan Kasat Narkoba Polresta Makassar Timur, akhirnya dicopot sebagai anggota Polri. Hasyim dinyatakan terlibat dalam kasus UMI berdarah 1 Mei lalu. Sidang Etik dan Profesi yang digelar di Ruang Rupatama, Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (27/5/2004) berlangsung alot sekaligus haru. Saat vonis dibacakan, Briptu Nur Hasyim hanya bisa tertunduk, menahan sedihnya. "Terperiksa tidak layak menyandang lagi sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol Edi Mulyadi, Hakim Kode Etik dan Profesi, kala membacakan vonisnya. Vonis pencopotan Nur Hasyim sebagai anggota Polri, didasari pada adanya bukti bukti yang semakin menguatkan dirinya terlibat langsung dalam pemukulan mahasiswa UMI. "Sebagai anggota Polri, harusnya melindungi masyarakat. Senjata api tak harus digunakan untuk memukul mahasiswa," ujar Edi Mulyadi. Seakan tak menerima putusan hakim, Briptu Nur Hasyim pun melakukan pembelaan. "Saya mengaku bersalah, tapi kesaksian yang dilakukan oleh mahasiswa itu bohong besar. Saya berani melakukan sumpah pocong," tutur Hasyim, dengan suara yang bergetar. Sekadar diketahui, Rabu (26/5/2004), sidang menghadirkan 2 mahasiswa UMI sebagai saksi. Dua saksi itu, Rifki, mahasiswa Fakultas Hukum, dan Salim, mahasiswa Faultas Ekonomi. Dari kesaksian Rifki terungkap bahwa Nur Hasyim memukul kepalanya dengan mengayunkan senjata api revolver sambil berlari. Briptu Nur Hasyim sendiri selama ini dikenal sebagai polisi yang garang, terutama saat menangani kasus narkoba. Selama karirnya, tercatat sebanyak 100 kasus narkoba berhasil diungkapnya, dua puluh di antaranya adalah bandar besar Narkoba. Selain itu, yang meringankan Hasyim dalam persidangan, karena ia tak pernah melakukan pelanggaran selama 6 tahun karirnya di kepolisian. Dalam sidang ini, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Nur Hasyim untuk melakukan banding. Jika nantinya Hasyim mengajukan banding, sidang ini selanjutnya akan langsung ditangani Kapolda Sulsel. Kemungkinan sidang kode Etik dan Profesi akan memeriksa 11 anggota polisi lagi yang dinilai terlibat dalam kasus UMI Makassar, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam sidang disiplin, beberapa waktu lalu.
(asy/)











































