"Anggota dewan itu punya hak imunitas dalam menyatakan pendapat. Perbedaan tidak akan membuat saya direcall," ujar Lily kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2011).
Menurut Lily, hak menyatakan pendapat diatur dalam konstitusi. Bahkan dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 193, menyatakan setiap anggota dewan memiliki hak imunitas, hak menyatakan pendapat dan hak interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily mengaku dirinya masih sangat loyal dengan PKB. Sikapnya yang mendukung hak angket mafia pajak karena ingin PKB tetap mendapatkan dukungan dari rakyat.
"Saya sayang dengan partai, hanya saja saya tidak cocok dengan pengurusnya. Sikap saya kemarin adalah aspirasi rakyat," tegas adik kandung Almarhum Gus Dur ini.
Hingga kini, Lily juga belum mendapatkan surat teguran maupun pemanggilan dari Majelis Takhim.
"Sampai sekarang belum ada. PKB kan sama seperti republik ini, serba katanya. Katanya mau di recall, katanya mau dipanggil. Tapi selama Keppres pengangkatan saya belum dicabut, artinya saya masih anggota," imbuhnya.
(her/ndr)











































