Vonis KPI Akan Diputus, 150 Pelaut Demo PN Jakpus

Vonis KPI Akan Diputus, 150 Pelaut Demo PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2004 11:57 WIB
Jakarta - Sekitar 150 anggota Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyusul akan dijatuhkan vonis kasus penyerobotan kantor KPI dengan terdakwa utama Hanafi Rustandi. Selain Hanafi Rustandi, ada lima terdakwa lain yakni Mathius Tambing, Sonny Pattiselano, Edison Hutasoit, Wisnu Baskoro, dan Abdul Muis Mahdi. Keenamnya dijerat Pasal 167 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Para terdakwa dengan melawan hak secara bersama- sama memasuki kantor Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada 12 April 2001.Para pelaut datang dengan mengendarai 3 bus metromini dan langsung memadati ruang sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2004). Mereka mengenakan rompi hitam bertuliskan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).Spanduk besar dibentangkan bertuliskan 'Keluarga Besar SPSI mendukung KPI Kepemimpinan Hanafi Rustandi'.KPI menyerukan mogok nasional kepada seluruh pelaut anggota KPI dan simpatisan pada Kamis (27/5/2004) mulai pukul 09.00 WIB sampai vonis dijatuhkan hakim.Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (aan/)


Berita Terkait