"Perlu untuk bagaimana membuat koridor, menyediakan atau membuat rambu yang lebih tegas lagi. Kalau memang anggota parpol atau fraksi terang-terangan korupsi dan kemudian terbukti, parpol jangan ragu menghentikan sementara," kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (8/3/2011).
Terkait catatan ICW yang menyatakan sepanjang 2010 terdapat kasus 26 anggota DPR yang ditangani KPK, Ronald mengatakan, angka itu sebagian ada yang mantan anggota DPR dan sebagian lainnya dari periode sekarang. Namun catatan ICW itu mengkonfirmasi beberapa survei yang pernah mengemuka bahwa parlemen merupakan salah satu ranah yang berpotensi korupsi.
"Temuan ini mengkonfirmasi positif survei itu benar dan potensi serta pelaku korupsi dari kelompok politisi atau parlemen. Ada anggota parlemen yang menjadikan 'fungsi anggaran' sebagai komoditas," tutur Ronald.
Dia menambahkan, anggota Dewan yang tersangkut dugaan korupsi telah mempermainkan peluang-peluang dalam fungsi anggaran untuk transaksi politik, transaksi bisnis, keuntungan pihak ketiga, maupun keuntungan anggota DPR itu sendiri. Selain dari fungsi anggaran, potensi korupsi juga bisa muncul saat pembahasan RUU.
"Potensi lainnya muncul dari transaksi pembahasan RUU. Tapi ini modusnya tidak terlalu sering dan pembuktiannya relatif tidak terlalu mudah. Angka baru muncul kemudian, di mana ayat-ayat (dalam RUU) menjadi semacam transaksi," papar Ronald.
Hal ini, imbuhnya, lain dengan fungsi anggaran yang secara gamblang berbicara alokasi anggaran dan juga anggaran untuk mitra kerja dan prioritas anggaran untuk daerah tertentu. Menurut dia, posisi anggota DPR memang rentan, bukan hanya soal politisasi produk kebijakan tapi juga dalam fungsi anggaran.
"Apa pun motif parpol merekrut dan menempatkan di parlemen, semua berhadapan dengan potensi itu. Bicara integritas, pertanggungjawaban apakah mereka memilih kepentingan jangka pendek atau permainan parpol yang merestui tindakan itu, potensi semacam itu memang ada," tambah dia.
Karena itu tidak berlebihan jika parpol memberikan rambu-rambu yang jelas bagi kadernya. Hal ini penting untuk memagari tingkah laku kadernya agar tidak masuk dan terjebak dalam 'jebakan' korupsi yang menganga di mana-mana.
"Pastinya anggota Dewan harus hati-hati. Parpol juga harus mensterilkan atau mengkondisikan anggota DPR agar semakin jauh dari konflik kepentingan. Bukan hanya individu yang memagari, tapi juga parpol ikut mensterilkan agar tidak terjebak korupsi," ucap Ronald mengunci pembicaraan.
Senin (7/3) kemarin, ICW menyampaikan sejumlah kasus korupsi yang ditengarai melibatkan anggota dan mantan anggota DPR. Kasus itu antara lain dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) BI 2004 dengan nilai mencapai Rp 24 miliar. Kasus lainnya, pengadaan alat pemadam kebakaran di Otorita Batam.
(vit/nrl)











































