Bank Dunia Digandeng dalam Pengembalian Aset Century di Swiss

Bank Dunia Digandeng dalam Pengembalian Aset Century di Swiss

- detikNews
Senin, 07 Mar 2011 15:13 WIB
Jakarta - Upaya pengembalian aset-aset Bank Century yang ada di Swiss dan Hong Kong masih
terus berjalan. Terakhir, Tim Terpadu telah berkoordinasi dengan Bank Dunia untuk mengupayakan pengembalian aset Bank Century sebesar US$ 155,9 miliar yang ada di Swiss.

Aset-aset tersebut diketahui disimpan di Dresdner Bank of Switzerland (sekarang LGT
Bank) atas nama Telltop Holding Limited dalam bentuk dana deposito. Namun pengembalian aset tersebut mengalami kendala karena otoritas Swiss menganggap bahwa aset tersebut tidak berasal dari tindak kriminal, melainkan hanya pelanggaran
administrasi.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka Tim Terpadu melakukan konsultasi dengan delegasi
Bank Dunia yang diwakili oleh Yves Aeschlimann selaku Senior Financial Sector
Specialist dan Emile Van Der Dos De Willebois selaku Financial Market Integrity.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 2 Februari 2011, Tim Terpadu telah menerima delegasi Bank Dunia dalam rangka
permintaan bantuan teknis," ujar Jaksa Agung Basrief Arief dalam Rapat Kerja dengan
Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011).

Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, PPATK, BI dan LPS tersebut
menyampaikan permohonan bantuan resmi secara tertulis kepada World Bank. Permohonan bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu penyempurnaan materi Mutual Legal Assistance (MLA) untuk membekukan aset Century di Swiss.

"World Bank bersedia untuk membantu penyempuranaan materi MLA melalui casework,"
tuturnya.

Guna melakukan penyempurnaan tersebut, maka pihak Bank Dunia dan Tim Terpadu sepakat melakukan koordinasi rutin. "Koordinasi dan komunikasi kedua pihak akan dilakukan melalui KBRI Washington dan Kantor World Bank di Jakarta," terang Basrief.

Dalam perkembangan koordinasi tersebut, Tim Terpadu telah menyampaikan dokumen-dokumen kasus Bank Century agar legal expert World Bank bisa mempelajari dan menelitinya. Dokumen yang dimaksud, yakni putusan pengadilan (PN Jakarta Pusat) atas perkara Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

Setelah dokumen tersebut diteliti, maka pihak Bank Dunia berpendapat bahwa menurut
Hukum Swiss, pidana yang didakwakan kepada Hesham dan Rafat, hal tersebut hanya
pelanggaran administrasi saja. "Namun demikian, tim expert Wolrd Bank akan melakukan kajian lebih lanjut tentang kemungkinan-kemungkinan ataupun peluang yang masih bisa dilakukan oleh Otoritas Swiss untuk membantu penyempurnaan MLA," jelas dia.

Upaya lain dilakukan melalui gugatan perdata oleh Bank Mutiara. Upaya ini sebelumnya telah disarankan pula oleh Otoritas Swiss maupun tim ecpert dari Bank Dunia.

"Gugatan tersebut oleh Bank Mutiara telah diajukan pada 28 Februari lalu, sehingga
pada saat ini pihak Bank Mutiara menunggu proses lebih lanjut persidangan perkara
gugatan perdata tersebut," ucap Basrief.

(nvc/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads