MK Perintahkan KPU Cek Ulang Suara PKB di Sampang

MK Perintahkan KPU Cek Ulang Suara PKB di Sampang

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2004 14:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan pengecekan ulang perolehan suara PKB di Sampang, Jawa Timur."Perintah tersebut bermula karena adanya permohonan dari PKB kepada MK," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2004).MK juga sudah membentuk tim investigasi yang akan terbang ke Sampang pada Jumat 28 Mei 2004. Tim akan membuka kotak suara di hadapan seluruh parpol. Nantinya akan diambil berita acara model C dan D (lembar rekapitulasi) di tingkat PPS dan PPK. Selanjutnya tim menyerahkan berita acara tersebut kepada KPU untuk dicek ulang di Jakarta pada Senin 31 Mei 2004."Selain MK dan KPU, pengecekan ulang itu akan disaksikan oleh Panwaslu. MK menindaklanjuti permohonan PKB itu karena melihat adanya perbedaan hasil perolehan suara dari berita acara model C dengan D," tutur Jimly.Pengecekan ulang itu meliputi beberapa kecamatan, seperti Robatal, Sampang, Kedundung, Banyu Ates, Sokabanah, dan Ketapang."Kita harap langkah ini bisa memberikan penjelasan yang final mengenai hasil perhitungan suara di Sampang," demikian Jimly. (sss/)


Berita Terkait