"Profesor Furqon, calon rektor UNS seharusnya terpilih menjadi rektor UNS karena memperoleh suara terbanyak. Namun akibat suara Mendiknas yang menambah otomatis suara saingannya, akhirnya rektor pilihan Mendiknas yang terpilih menjadi rektor UNS," ujar salah seorang staf pengajar UNS, kepada detikcom, Jumat (4/3/2011).
Kalangan DPR terus mengkritik tindakan intervensi pemerintah dalam bidang pendidikan ini. Komisi X DPR pun berencana memanggil Mendiknas dalam waktu dekat.
"Kalau tidak ada halangan Minggu depan kami akan minta klarifikasi Mendiknas," ujar anggota Komisi X DPR, Rohmani.
Permendiknas ini mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi. Pasal 6 aturan ini menjelaskan kewenangan Menteri yang memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih. Sisanya diberikan kepada senat. Aturan ini disahkan sendiri oleh M Nuh pada tanggal 4 Oktober 2010
Proses pemilihan rektor itu berlangsung sejak Juni 2010. Namun ketika proses finalisasi, pada 4 Oktober 2010, tiba-tiba Permendiknas itu keluar dan mengubah semua proses pemilihan yang sudah berlangsung.
Dalam proses pemilihan yang dilakukan senat ITS, rektor incumbent Prof Ir Priyo Suprobo unggul dengan perolehan 60 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof DR Triyogi Yuwono mendapat 39 suara. Dan Prof Daniel M Rosyid hanya 3 suara. Dengan keluarnya Permendiknas, Mendiknas M Nuh, justru menetapkan Prof DR Triyogi Yuwono sebagai rektor ITS periode 2011-2015.
(zal/van)











































