Divonis MA 6 Bulan Penjara, Anggota DPRD Riau Ngeles

Divonis MA 6 Bulan Penjara, Anggota DPRD Riau Ngeles

- detikNews
Jumat, 04 Mar 2011 15:31 WIB
Pekanbaru - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi 6 bulan penjara kepada anggota DPRD Riau Riki Hariansyah atas kasus penipuan. Putusan MA sudah berada di tangan Kejari Pekanbaru agar eksekusi dijalankan. Namun Riki selalu menghindar.

Kasi Pindum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Abun Hisbulah, kepada detikcom mengatakan putusan MA sudah diterima Senin (28/2) sore. Putusan tersebut memerintahkan agar Riki Hariansyah yang merupakan Ketua DPW PKB Riau ini segera dieksekusi. Riki terbukti bersalah telah melakukan penipuan.

"Dalam amar putusan itu, MA memerintahkan agar terdakwa segara dieksekusi. Dan kita akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam hal ini pihak kejaksaan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan putusan tersebut," kata Abun, Jumat (4/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, sejak menerima putusan MA, Kejari telah mengirimkan surat pemanggilan pertama terhadap Riki Hariansyah. Surat putusan MA saat itu juga diberitahukan kepada Riki.

"Namun keesokan harinya kita menerima surat dari Riki bahwa dia belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena masih menjalani rapat di DPRD Riau. Yang pasti kita akan segera melakukan eksekusi terhadap Riki," tegas Abun.

Secara terpisah, Riki Hariansyah malah berdalih belum mengetahui adanya putusan MA tersebut. Anak Bupati Siak, Arwin AS ini mengaku belum menerima surat pamanggilan dari kejaksaan.

"Saya belum terima putusan tersebut. Tapi jika putusan itu telah keluar, saya akan melakukan upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali (PK)," kata Riki kepada detikcom.

Kasus ini bermula, saat Riki belum menjabat anggota DPRD Riau. Dia terlibat kasus penipuan bisnis proyek di lingkup Pemkab Siak. Selaku anak Bupati Siak, Riki dikenal dapat mengatur sejumlah proyek dengan miliaran rupiah. Lantas Riki menjanjikan kepada Direktur PT Anak Negeri, M Nasir untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Olahraga Kabupaten Siak.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Riki meminta kepada M Nasir untuk memberikan uang upeti sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah uang diterima Riki, ternyata M Nasir selaku pemilik perusahaan tidak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan. Dari kasus penipuan inilah, M Nasir yang saat ini merupakan anggota DPR melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada awal tahun 2007 silam.

Lantas tak lama setelah itu, PN Pekanbaru memberikan putusan bebas buat Riki. Dari putusan bebas tersebut, pihak kejaksaan melakukan upaya kasasi. Setelah 4 tahun, baru akhir Februari 2011 kejaksaan menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari MA yang memvonis Riki 6 bulan penjara. Sementara, ayahnya juga kini berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan perizinan kehutanan ini.

(cha/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads