"Bukan ormasnya tapi tindakan yang dilakukan tindakannya, bila rusuh pasti ditindak. Semua yang rusuh pasti ditindak," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi usai rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penanganan kasus di Cikeusik dan Temanggung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Menurut Ito, Satuan Penanggulangan Anarki ini bertujuan untuk melindungi jiwa, harta benda maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang kemungkinan menjadi sasaran tindakan anarkistis. Satuan ini akan berada di bawah Brigadir Mobil.
"Di bawah Brimob. Di Brimob ada Detasemen Berat (Denrat), namanya situasi rusuh saat itu Denrat turun dan di situlah Satuan ada di dalammnya," terang Ito.
Satuan Penanggulangan Anarki saat ini sudah dibentuk di lima wilayah Polda yang dianggap rawan. "Sudah ada, jadi kita kan melihat karakteristik kerawanan di daerah. Di Jakarta,
Surabaya, Medan, Jabar dan Jateng sudah ada," papar Ito.
(her/nwk)











































