"Saya belum tahu (kapan akan memeriksa Deden). Nanti koordinasi dengan LPSK," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/3/2011).
Deden resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus insiden Cikeusik. Polisi menjerat Deden dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 212 tentang pidana melawan petugas.
Polisi menduga Deden menjadi provokator dan menghasut teman-temannya untuk bentrok dengan massa. Warga Bekasi ini juga menolak dievakuasi polisi dari Cikeusik.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dari pihak warga dan 1 dari pihak Ahmadiyah. Sementara 8 anggota polisi ditetapkan sebagai terperiksa karena diduga melanggar disiplin.
(ape/aan)











































