"Saya belum tahu (kapan akan memeriksa Deden). Nanti koordinasi dengan LPSK," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/3/2011).
Deden resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus insiden Cikeusik. Polisi menjerat Deden dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 212 tentang pidana melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dari pihak warga dan 1 dari pihak Ahmadiyah. Sementara 8 anggota polisi ditetapkan sebagai terperiksa karena diduga melanggar disiplin.
(ape/aan)











































