DKI Akan Beri Pemutihan Pada Minimarket yang Taat Perda

DKI Akan Beri Pemutihan Pada Minimarket yang Taat Perda

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 14:52 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar minimarket yang tidak patuh pada Instruksi Gubernur (Ingub) tahun 2006 dan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Namun jika minimarket tersebut hanya melanggar Ingub, maka Pemprov bukan tidak mungkin melakukan proses pemutihan.

"Kalau ternyata minimarket itu posisinya tidak melanggar Perda, itu pemutihan yang kita maksud," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, di Gedung Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2011).

Untuk diketahui, dalam Perda tersebut dijelaskan, mini swalayan maksimal memiliki luas 4.000 meter persegi. Maka dari itu, usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri dengan waktu penyelenggaraan usaha dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh pemutihan itu, kalau ternyata minimarket itu posisinya tidak melanggar Perda, dan memang dibutuhkan masyarakat sekitar dan tidak mengganggu warung-warung kecil di sekitarnya misalnya di kawasan real estate. Tapi kalau izinnya kurang lengkap, tinggal melengkapi izin,"Β  katanya.

Prijanto menambahkan, pemutihan ini tidak berlaku bagi minimarket yang memegang berkas lengkap tapi lokasinya menggangu usaha pedagang kecil, maka DKI tidak akan memberi ampun. Sebab itu bisa mematikan usahan mereka.

"Tapi kalau melanggar dan mengganggu pedagang kecil atau sampai mematikan apalagi nggak ada surat-suratnya ya mohon maaf (harus dibongkar)," imbuh Prijanto.

Terkait minimarket yang melanggar Ingub tahun 2006, tentunya DKI akan melihat secara matang apa yang menjadi masalah.Β  Jika semua perizinan usaha lengkap meski Ingub itu sudah dikeluarkan, maka kesalahan terjadi di lingkungan pejabat DKI selaku yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Kalau minimarket itu tumbuh setelah peraturan Ingub, tapi mungkin dia izin SIUP nya ada, ada Undang-undang Ganguan (yang dikeluarkan Satpol PP), ada surat domisili (camat dan lurah), itu kan yang melanggar berarti pejabatnya," imbuh purn TNI ini.

Pemprov menemukan 1.000-an minimarket yang disinyalir melanggar aturan. Saat ini 1.000-an minimarket itu tengah diverivikasi pelanggaran apa yang mereka lakukan, apakah terkait Ingub tahun 2006 atau Perda nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

(lia/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads