Enam Tersangka RMS Dipindah ke Mabes Polri
Selasa, 25 Mei 2004 00:00 WIB
Jakarta - Enam tersangka simpatisan Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan, Senin (24/5/2004) pukul 19.50 WIB tiba di Mabes Polri. Mereka dipindahkan dari Polda Maluku dengan alasan keamanan.Keenam tersangka tersebut adalah Y. Manuhua, R.P. Huwai, K. Riry, D. Sipahelut, P. Patty, dan P.I. Teterisa. Mereka dijerat dengan sangkaan makar dan melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 KUHP.Sebelumnya, pada 6 Mei lalu, juga sudah dipindahkan 11 tersangka FKM/RMS lainnya dari Polda Maluku ke Mabes Polri. Yang dipindahkan tersebut termasuk isteri dan putri tokoh RMS Alex Manupputy, yakni Olly dan Kristin Kakisina.
(gtp/)











































