Jakarta - Maraknya peredaran daing impor illegal di Indonesia menandakan lemahnya pengendalian pemerintah dalam kasus ini. Lemahnya pengawasan ini, terutama pada SK Mentan maupun surat edaran Ditjen Binprod Peternakan, Badan Karantina Pertanian dan Deperindag yang melarang daging impor, tapi tidak ditembuskan kepada pihak kepolisian.Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (DPP PPSKI) Rochadi Tawaf kepada wartawan di kantor YLKI, Jl. Pancoran Barat VII/I, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2004)."Akibat lemahnya pengendalian tersebut, akibatnya pihak kepolisian sulit untuk menindaklanjuti penyelundupan daging impor ini, karena tidak mengetahui. Jadi pihak polisi hanya bersifat menunggu datangnya laporan yang merugikan baru kemudian bertindak," ujar Rochadi.Bila hal ini didiamkan, Rochadi mengkhawatirkan kasus ini akan berdampak pada konsumen daging dan para peternak daging sapi dan kerbau di Indonesia. Sebenarnya, lanjut Rochadi, para importir diduga kuat adalah orang-orang yang memang terbiasa melakukanimportisasi daging."Jadi secara logika memang relatif mudah diketahui pemerintah. Seharusnya pemerintah dan aparat turun tangan, seperti pada kasus
chicken leg quarter beberapa tahun silam," jelasnya.Lebih lanjut, Rochadi menjelaskan bahwa daging impor yang masuk melalui kontainer sangat mudah masuk ke Indonesia dari berbagai pelabuhan resmi. Jadi bisa dibayangkan, seperti kasus impor gula ilegal yang packingnya saja terbuka mudah masuk ke Indonesia."Sebenarnya jika ada keinginan kuat dari pemerintah atas masalah ini sangat mudah mengidentifikasi, sebab pelaku bisnis impor daging jumlahnya tidak banyak dan pelabuhannya hanya tertentu saja," tegas Rochadi.Biasanya, daging asal India dan Brazil yang dilarang masuk Indonesia karena mengidap penyakit PMK, bisa masuk dengan cara melakukan
repacking oleh para importirnya dengan mengubah dokumen impornya. Sedangkan yang berasal dari AS umumnya tidak dilakukan
repacking, sebab brand name-nya memiliki nilai jual tersendiri.Di sinilah titik kelemahan pengawasan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah melakukan pembinaan para peternak dengan prosedur standar. Tapi di sisi lain, justru pemerintah membiarkan impor daging ilegal.Menurut Rochadi, daging impor ilegal ini bisa dikategorikan dua hal, yaitu ditinjau dari sisi komoditi dagingnya yang ilegal alias tak sehat dan prosedurnya yang ilegal. Jadi bila dilihat dari komoditas dagingnya, tentunya daging impor harus sesuai persyaratan di Indonesia, yaitu aman, sehat, utuh dan halal.Menurut data USDA tahun 2004, ternyata peredaran daging impor dari AS masih terjadi di Indonesia sebanyak 569,6 ton sampai bulan Februari 2004. Demikian juga dengan daging-daging impor ilegal asal India yang ditemukan di pelabuhan-pelabuhan di Tanjung Priok, Batam, dan Kalimantan Timur.
(asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini