"Asal sudah 45 tahun dan mempunyai gelar doktor, pengacara boleh mendaftar," kata
Wakil Ketua KY, Iman Anshori Saleh, di Kantor KY, Jl Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, Selasa, (29/2/2011).
Menurutnya, posisi hakim agung terbuka bagi semua WNI yang memenuhi persyaratan administratif. Selain sudah berusia minimal 45 tahun dan lulus jenjang pendidikan S2 hukum, juga telah berprofesi aktif di bidang hukum sedikitnya 20 tahun baik sebagai pengacara, jaksa, akademisi, hakim atau sektor pekerjaan lain yang khusus di bidang hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan saja mendaftar. Namun mungkin akan bermasalah di bagian seleksi intergitas," jawab Iman Anshori Saleh.
Prosedur seleksi hakim agung, para calon akan melalui 6 tahapan seleksi. Yakni seleksi adsministrasi, karya ilmiah, kualitas kepribadian- kesehatan, integritas-rekam jejak, pemahaman kode etik- hukum acara- filsafat hukum dan wawancara oleh ahli.
Dari seluruh yang mendaftar, akan disaring menjadi 30 orang yang akan diserahkan ke
DPR untuk dipilih.
"Kalau yang dari jalur hakim karier, silahkan mendaftar lewat Mahkamah Agung (MA)
dan dari situ ke KY. Untuk hakim karier sedikitnya berpendidikan S2 hukum dan 20
tahun menjadi hakim," tandasnya.
Dari 30 orang calon hakim agung, DPR akan memilih 10 hakim agung sehingga total hakim agung di MA berjumlah 60 orang. Untuk pemilihan kali ini, sedikitnya dibutuhkan
biaya Rp 2,6 miliar yang dianggar dari APBN.
"Biaya itu untuk seleksi, penginapan calon selama di Jakarta, biaya psikolog, iklan di berbagai media massa dan sebagainya," tambah Jubir KY, Asep Rahmat Fajar, dalam kesempatan sama.
Pengacara 'hitam' adalah istilah untuk para pengacara yang sering berpraktek hukum dengan klien para tersangka kasus korupsi. Berkat sepak terjang mereka, tidak sedikit koruptor yang dijatuhi hukuman ringan, bebas sama sekali bahkan kabur entah ke manaย berikut aset mereka.
Siapa di antaranya yang akan jadi hakim agung?
(asp/lh)











































