"Iya akan diizinkan," kata Pimpinan KPK, Haryono Umar lewat pesan singkatnya, Selasa (29/2/2011).
Namun Haryono sendiri mengaku belum pernah melihat surat permintaan itu karena tengah berada di luar kantor. "Saya belum tahu, saya lagi nggak di kantor," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, mereka (Kejagung) untuk kode etik," tandasnya.
Senin (28/2) kemarin, Jamwas Kejagung mengajukan izin kepada Ketua KPK untuk memeriksa Jaksa Seno. Pemeriksaan ini dilakukan tim Jamwas dalam rangka menelusuri dugaan pelanggaran disiplin oleh atasan-atasan jaksa Seno di Kejari Tangerang.
Sementara untuk pelanggaran disiplin oleh jaksa Seno sendiri, pihak Jamwas tidak akan memeriksanya langsung karena KPK sudah melakukan penyidikan terlebih dahulu.
Sebelumnya, tim Jamwas sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tangerang yang merupakan atasan jaksa DSW. Mereka yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Jamwas untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan-atasan jaksa Seno.
Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-038/A/JA/12/2009, yang dimaksud dengan pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya untuk mengarahkan seluruh kegiatan pada setiap unit kerja agar rencana strategis Kejaksaan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Jika seorang jaksa diketahui terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung jaksa tersebut bisa juga dikenai sanksi jika memang terbukti lalai dalam melaksanakan waskat.
(mok/ape)











































