"Sidang kode etik menyidangkan tentang kode etik polisi. Apa yang dilakukan kode etik sudah pada tempatnya artinya dianggap lalai mengontrol bawahannya sehingga kemudian bawahannya melakukan kesalahan-kesalahan," ujar Nasir kepada detikcom, Selasa (1/3/2011) dini hari.
Nasir menilai, proses hukum terhadap Edmon masih bisa dilakukan oleh Kapolri. Kapolri dianggap punya peran yang besar untuk memproses bawahannya yang terlibat dalam kasus Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kode etik, kata Nasir, telah menghukum Edmon secara institusional. "Namun proses hukum belum. Itu yang perlu mendapat perhatian agar suatu saat tidak ada duri dalam daging," imbuhnya.
Mantan Direktur I Eksus Brigjen Edmon Ilyas diputus bersalah oleh majelis sidang kode etik Polri. Edmon terbukti tidak melakukan kontrol kepada bawahan dalam kasus Gayus Tambunan.
Akibat kesalahannya, Edmon terkena sanksi tidak boleh menjabat di reserse dan harus meminta maaf kepada Polri. Mengenai permintaan maafnya, Edmon sudah menyampaikan langsung dalam sidang kode etik.
"Dinyatakan tidak layak lagi melanjutkan fungsi reserse dan meminta maaf kepada Polri," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (28/2).
(ape/ape)