Tak Hanya Dihukum Etik, Brigjen Edmon Juga Harus Diproses Pidana

Kasus Gayus

Tak Hanya Dihukum Etik, Brigjen Edmon Juga Harus Diproses Pidana

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 08:10 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi Polri soal pemberian hukuman etik untuk Brigjen Pol Edmon Ilyas terkait Gayus Tambunan. Selanjutnya, Polri ditantang untuk memproses Edmon secara pidana.

"Sidang kode etik menyidangkan tentang kode etik polisi. Apa yang dilakukan kode etik sudah pada tempatnya artinya dianggap lalai mengontrol bawahannya sehingga kemudian bawahannya melakukan kesalahan-kesalahan," ujar Nasir kepada detikcom, Selasa (1/3/2011) dini hari.

Nasir menilai, proses hukum terhadap Edmon masih bisa dilakukan oleh Kapolri. Kapolri dianggap punya peran yang besar untuk memproses bawahannya yang terlibat dalam kasus Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kelalaian ini (Edmon) lah menyebabkan kasus menyerempet di sana. Proses hukum di kode etik tidak menyidangkan proses pidana artinya bukan berarti lepas dari pidana, kan tidak. Proses hukumnnya harus dilihat kembali. Sekarang bagaimana Kapolri melihatnya bisa tidak? Kan secara pidana tetap harus diproses," tantang politikus PKS ini.

Sidang kode etik, kata Nasir, telah menghukum Edmon secara institusional. "Namun proses hukum belum. Itu yang perlu mendapat perhatian agar suatu saat tidak ada duri dalam daging," imbuhnya.

Mantan Direktur I Eksus Brigjen Edmon Ilyas diputus bersalah oleh majelis sidang kode etik Polri. Edmon terbukti tidak melakukan kontrol kepada bawahan dalam kasus Gayus Tambunan.

Akibat kesalahannya, Edmon terkena sanksi tidak boleh menjabat di reserse dan harus meminta maaf kepada Polri. Mengenai permintaan maafnya, Edmon sudah menyampaikan langsung dalam sidang kode etik.

"Dinyatakan tidak layak lagi melanjutkan fungsi reserse dan meminta maaf kepada Polri," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (28/2).

(ape/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads