"Di satu sisi kami gembira karena Pak Oentarto sudah menjalani pidana. Tapi, kenapa KPK memberikan privilege kepada (mantan Mendagri) Hari Sabarno," ujar Firman Wijaya kepada wartawan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (27/2/2011).
Firman mengatakan, KPK harusnya terlebih dulu mengusut Hari Sabarno sebagai orang yang memiliki posisi tertinggi saat itu. Tapi yang terjadi, KPK seolah memberikan keistimewaan pada Hari Sabarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengakui proses hukum yang dijalani kliennya itu sangat melelahkan. Bahkan kepada Firman, Oentarto juga mengeluh kenapa proses hukum kepada Hari Sabarno sangat lamban.
"Perjalanan proses hukum ini cukup melelahkan. Apalagi kasus damkar ada hampir di seluruh wilayah Indonesia, di mana Pak Oentarto menjadi saksi di setiap daerah. Tapi, Pak Oentarto juga kecewa lambannya penanganan terhadap Hari Sabarno," bebernya.
Apakah setelah keluar dari tahanan Oentarto akan meminta perlindungan LPSK, Firman belum bisa memastikan. Namun menurutnya, itu bukanlah hal yang mustahil.
"Yang jelas, bapak tetap mendorong pengungkapan kasus damkar ini. Masalah LPSK bisa kemungkinan tapi saya belum jelas," ujar Firman.
Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Vonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hari ini Oentarto sudah bisa menghirup udara bebas. Oentarto bebas bersyarat. (lia/nvt)











































