Mabes Polri: Berkas Ba'asyir Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
Jumat, 21 Mei 2004 15:12 WIB
Jakarta - Berkas Abu Bakar Ba'asyir akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jika sudah lengkap. Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para terpidana bom Bali yang jadi saksi untuk kasus Ba'asyir.Demikian keterangan yang dihimpun wartawan dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Pol Suyitno Landung dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman yang ditemui secara terpisah di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jumat (21/5/2004).Suyitno Landung, yang ditemui wartawan di depan ruang kerjanya di Mabes Polri, menyatakan kasus Ba'asyir akan diajukan ke Kejati DKI. Jadi kasusnya tidak disidangkan di Bali mengikuti locus de licti atau tempat kejadian perkara pengeboman Bali."Jadi untuk tersangka Ba'asyir sudah diperiksa untuk melengkapi berkas. Berkas akan segera diselesaikan dan nantinya diajukan ke kejaksaan di Jakarta. Kalau sudah lengkap segera dilimpahkan. Untuk apa kita tunda-tunda," katanya.Landung, yang saat itu dimintai tanggapannya tentang desakan pengacara Ba'asyir agar berkas segera dilimpahkan, menegaskan, "Ini nggak ada desakan siapa-siapa. Ini kompetensi penyidikan berdasarkan UU Antiterorisme dan KUHAP yang memberi otoritas kepada penyidik."Paiman, yang ditemui usai sholat Jumat di Masjid Al Ikhlas di kompleks Mabes Polri, menyatakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhada[ para terpidana bom Bali sebagai saksi kasus Ba'asyir. "Kalau dibawa ke Jakarta belum jelas. Tapi keterangan mereka sebagai saksi pasti diminta. Termasuk tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan sedang berlangsung. Karena kalau tidak berkasnya tidak lengkap-lengkap," katanya.
(gtp/)











































