"Sudah finalisisasi, kita sudah sepakat. Itu ke Kemenkum HAM untuk beberapa lama lalu diundangkan," ujar
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.
Menkes mengatakan itu di sela-sela Seminar Setahun Kusta di Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.
Isi RPP Tembakau, salah satunya pembatasan iklan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok. RPP ini merupakan amanat UU. Peraturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok.
(nik/mok)











































