RPP Tembakau Diberlakukan Tahun Depan

RPP Tembakau Diberlakukan Tahun Depan

- detikNews
Sabtu, 26 Feb 2011 10:55 WIB
RPP Tembakau Diberlakukan Tahun Depan
Jakarta - Pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau. Pembahasan RPP itu telah selesai dan akan segera dibawa ke Kemenkum HAM untuk diformalkan.

"Sudah finalisisasi, kita sudah sepakat. Itu ke Kemenkum HAM untuk beberapa lama lalu diundangkan," ujar
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.

Menkes mengatakan itu di sela-sela Seminar Setahun Kusta di Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Menkes, pelaksanaan aturan di RPP Tembakau ini bisa dilakukan tahun depan. "Tergantung kata-kata diaturannya," imbuh dia.

Untuk diketahui, RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.

Isi RPP Tembakau, salah satunya pembatasan iklan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok. RPP ini merupakan amanat UU. Peraturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok.

(nik/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads