Tuntutan Ringan untuk Cegah Bentrok Susulan

Pembunuhan Jurnalis Sun TV

Tuntutan Ringan untuk Cegah Bentrok Susulan

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 16:52 WIB
Jakarta - 3 Terdakwa pembunuh jurnalis Sun TV Ridwan Salamun hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. Alasan tuntutan ringan itu untuk menghindari terjadinya bentrok susulan yang lebih besar.

"Saya telah berbicara dengan jaksa. Alasan dia soal keamanan. Katanya, kalau dituntut berat, maka bentrokan akan terjadi kembali," tutur Koordinator Maluku Media Center, Insany Syahbarwaty, dalam jumpa pers di Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (24/2/2011).

Insany mengatakan, alasan Kejari Tual sama sekali tidak dapat terima. Karena hal itu tidak dapat dibenarkan oleh hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga ada 17 saksi yang memberatkan (terdakwa), namun sama sekali tidak dimasukkan dalam BAP," kata Insany.

Senada dengan Insany, Dewan Pers juga menilai alasan Kejari Tual tidak logis. Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti mengatakan tidak ada keadilan dalam kasus pembunuhan ini.

"Keadilan tidak ada dalam kasus ini," kritik Bambang.

3 Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan Sun TV Ridwan Salamun di Tual, Maluku, dituntut hukuman 8 bulan penjara. Ketiganya yaitu Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Syahar Renuat.

Jaksa Penuntut Umum Javed Oholio, membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar Jumat (18/2/2011) di Maluku.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Sahusilawane dengan anggota Jemmy Wally dan Herman Siregar. Hadir keluarga korban yang berjumlah sekitar 40 orang.

JPU berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat pembunuhan, melakukan kekerasan dan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya korban. Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2010, saat korban meliput bentrok antara kelompok Banda Ely dan Fiditan di Tual.

(fjr/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads