Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011). Saat kuasa hukum Arga Tirta, Humprey Djemat menyampaikan duplik Arga yang merupakan terdakwa II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hakim yang dipimpin Nirwana menskors sidang sebab saat itu terdengar adzan Dzuhur.Β
Linda yang menjadi terdakwa I kemudian keluar dari ruang sidang. Namun di luar ruangan sudah ditunggu sekitar 10 nasabah Bank Century yang berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk Linda. Linda dianggap bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin dia tidak tahu. Linda itu teman sekolah Robert Tantular (pemilik bank)," kata salah satu nasabah Century dari Cabang Kelapa Gading, Ester Nuryad di pengadilan.
Ester mengaku sengaja datang ke sidang untuk melihat langsung proses hukum kasus yang menghebohkan publik dua tahun lalu. Linda yang dituding para nasabah ini, terlihat lemas. Wajahnya tampak pucat dan ia tidak bisa berkata-kata.
Tidak tahan dikecam, Linda pun jatuh pingsan.Lantas langsung digotong ke kursi panjang yang ada ruang tunggu pengunjung sidang.
Hakim Nirwana kemudian membuka kembali sidang. Namun langsung menundanya hingga Kamis 3 Maret 2011 dengan agenda pembacaan dulik kuasa hukum Arga Tirta.
"Sidang ditunda pekan depan karena kondisi seperti ini. Kami akan meminta pengamanan lebih, karena awal sidang tidak pernah ada kejadian seperti ini," kata Nirwana.
(asp/ndr)











































