"5 Prioritas tersebut yaitu pembatasan perkara kasasi, permberlakuan kamar perkara, restrukturisasi organisasi, peningkatan SDM dan peningkatan akses masyarakat atas keadilan," kata Harifin dalam rapat terbuka di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (24/2/2011).
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari lembaga eksekutif, legislatif, LSM dan duta besar negara sahabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kurun 2010 sedikitnya 450 ribu masyarakat mengakses situs MA," katanya.
Selain itu, MA akan mengenakan sistem kamar dalam proses pengadilan. Dari masing-masing kamar akan dibuat sub-sub kamar terutama pada perkara yang mensyaratkan hakim adhoc seperti korupsi, pengadilan hubungan industrial, HAM dan lainnya.
"Nantinya, Hakim Agung hanya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang terdapat dalam masing-masing kamar," terang Harifin.
Dalam laporan kali ini, MA juga mengakui banyak pelanggaran kurun 2010 yaitu 33 hakim dihukum berat, 13 haki dihukum sedang dan 64 dihukum ringan.
"Total 223 pegawai dilingkungan pengadilan yang dikenai sanksi disiplin," tandasnya.
(asp/gun)










































