Inilah 3 tahun jalan penuh liku tersebut:
15 Februari 2008
IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu. Menurut ketua penelitiΒ Dr Sri Estuningsih di Indonesia terdapat susu formula, dan makanan bayi tercemar Enterobacter Sakazakii. Ini bakteri berbahaya karena menghasilkan enterotoksin tahan panas. Bakteri itu menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada model anak mencit neonates.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orangtua dari anak-anak yang menggunakan susu formula, David Tobing melayangkan gugatan ke PN Jakpus. David yang juga pengacara publik ini meminta hakim memerintahkan Menkes, IPB dan BPOM membuka nama merek susu formula tersebut.
20 Agustus 2008
PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan David. Hakim memerintahkan Menkes cs membuka nama merek susu formula. Sayang, Menkes cs memilih banding.
6 April 2009
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Menkes cs. PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan mengumumkan merek susu formula berbakeri. Lagi-lagi, Menkes cs memilih kasasi dibanding mematuhi putusan hakim.
26 April 2010
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Menkes cs. Ketua majelis kasasi yang langsung dipimpin oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut.
28 Januari 2011
MA melansir putusan tersebut di situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id. Publik terhenyak. Masyarakat mulai mendesak Menkes cs mengumumkan susu formula berbahaya itu.
10 Februari 2011
Menkes, Menkominfo, BPOM dan IPB melakukan konfrensi pers di kantor Menkominfo menanggapi putusan kasasi MA. Dalam kesempatan tersebut, Menkes cs tetap tidak mau melaksanakan amar putusan MA.
Penggugat, David Tobing menyayangkan sikap Menkes cs karena putusan MA sudah jelas diwajibkan Menkes, BPOM dan IPB secara bersama-sama mempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri melalui media.
11 Februari 2011
Beredar nama-nama susu lewat broadcast Blackberry Masanger. Kepala BPOM, Kustantinah membantah kebenaran nama-nama tersebut. Komnas Anak meminta pengadilan melakukan sita eksekusi atas nama merek tersebut. Ketua MA mengkhawatirkan jatuh korban apabila Menkes cs tidak segera mengumumkan.
16 Februari 2011
Komisi Informasi Publik (KIP) mendesak Menkes cs membuka nama-nama susu formula berbakteri. Jika tidak, mereka dapat di pidana berdasarkan pasal 52 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maksimal 1 tahun dengan denda Rp 5 juta.
17 Februari 2011
Menkes cs dipanggil Komisi IX DPR untuk menjelaskan duduk masalah serta mematuhi amar putusan MA. Sayangnya, bukannya mematuhi amar MA, Menkes cs tetap bungkam. Akibatnya, beberapa anggota DPR walkout sehingga sidang ditunda.
18 Februari 2011
PN Jakpus menerima salinan putusan kasasi.
21 Februari 2011
PN Jakpus mendistribusikan salinan putusan kasasi ke pihak berperkara.
22 Februari 2011
Menkes menunjuk Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan MA.
22 Februari 2011
Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah menerima kuasa pembelaan atas kasus tersebut
23 Februari
Komisi IX kembali memanggil Menkes cs ke DPR. Lagi-lagi Menkes cs bungkam dan tutup mulut rapat-rapat.
Kemendiknas beserta Menkes melakukan konfrensi bersama di kantor Mendiknas, Jalan Sudirman. Lagi-lagi, Menkes tidak mau melaksanakan amar putusan kasai MA.
Lantas, bagaimana akhir perseteruan ini? Apakah hukum dapat ditegakkan atau malah dibelokan oleh pemerintah sendiri?
(asp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini