"Putusan MA membebaskan Romli sebagai tindakan bersama-sama. Artinya kalau Pak Romli dinyatakan tidak bersalah, Pak Yohanes juga iya," ujar pengacara Yohanes, Suwaryoso usai sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011).
Yohanes divonis 5 tahun penjara serta diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 378 miliar. Upaya banding dan kasasinya ditolak oleh pengadilan tinggi dan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjadi novum, alat bukti baru. Ada empat bukti lain yang turut disertakan seperti keterangan Pak Jusuf Kalla dan Kwik kian Gie di Kejagung. Mereka bilang Sisminbakum tidak merugikan keuangan negara," tandas Suwaryoso.
Dalam sidang PK ini, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) terlihat hadir dikawal polisi dan petugass Lapas Cipinang. SRD merupakan perusahaan di bawah naungan MNC grup yg mengerjakan proyek Sisminbakum.
(Ari/mok)











































