Yohanes Waworuntu Ajukan PK ke MA

Kasus Sisminbakum

Yohanes Waworuntu Ajukan PK ke MA

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 19:50 WIB
Yohanes Waworuntu Ajukan PK ke MA
Jakarta - Terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dasar pengajuan itu adalah putusan MA yang memvonis bebas Romli Atmasasmita, dalam kasus yang sama.

"Putusan MA membebaskan Romli sebagai tindakan bersama-sama. Artinya kalau Pak Romli dinyatakan tidak bersalah, Pak Yohanes juga iya," ujar pengacara Yohanes, Suwaryoso usai sidang PK di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011).

Yohanes divonis 5 tahun penjara serta diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 378 miliar. Upaya banding dan kasasinya ditolak oleh pengadilan tinggi dan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dengan putusan bebas Romli, Yohanes menjadikannya sebagai dasar pengajuan PK ke MA.

"Itu menjadi novum, alat bukti baru. Ada empat bukti lain yang turut disertakan seperti keterangan Pak Jusuf Kalla dan Kwik kian Gie di Kejagung. Mereka bilang Sisminbakum tidak merugikan keuangan negara," tandas Suwaryoso.

Dalam sidang PK ini, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) terlihat hadir dikawal polisi dan petugass Lapas Cipinang. SRD merupakan perusahaan di bawah naungan MNC grup yg mengerjakan proyek Sisminbakum.

(Ari/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads