"Badan POM sudah menerima salinan putusan MA pada tanggal 21 Januari 2011 disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Badan POM tidak bisa melaksanakan putusan MA karena Badan POM secara materiil tidak punya akses data penelitian yang dilakukan oleh IPB," ujar Ketua Badan POM, Kustantina, dalam raker Komisi IX DPR dengan Menkes, Badan POM, LIPI, dan ITB, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Karena itu, Badan POM meminta bantuan Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu melaksanakan putusan MA. Selanjunya Kejaksaan Agung yang diminta meluruskan informasi tentang susu berbakteri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(van/gun)










































