Hal ini mengundang keprihatinan kaum ulama dan akademisi. Mereka mengecam kekerasan atas nama agama.
"Kekerasan yang mengancam jiwa, akal, harta, keturunan dan kehormatan orang lain tidak diperkenankan dan tidak dibenarkan oleh agama dan logika dengan dalih apapun," kata Prof Huzaimah T Yanggo dalam acara Pernyataan Sikap Para Akademisi dan Ulama, di Ruang Diorama, UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemunkaran tidak boleh dihilangkan dengan melakukan kemungkaran," jelasnya.
Para ulama juga mengajak kepada para tokoh agama dan umat beragama secaraumum untuk mengembangkan budaya damai dan toleran dalam kehidupan beragama. "Kepada pemerintah agar memfasilitasi dan mendorong berbagai upaya ke arah itu serta mengoptimalkan berbagai forum dialog keagamaan pada berbagai lapisan masyarakat," jelasnya.
Pernyataan sikap ini juga dihadiri oleh ulama dan akademisi seperti Prof Komaruddin Hidayat, Prof Quraish Shihab, Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Umar Shihab, Prof Din Syamsuddin, Prof MK Tadjudin, Prof Nasaruddin Umar, Prof Yunan Yusuf, Prof Thib Raya, dan Dr Ahsin Sakho Muhammad.
Sementara, Jimly menambahkan bahwa para ulama tidak bisa membiarkan kasus kekerasan atas nama agama berkembang. Ulama dan akademisi harus berperan untuk mengurangi dan meredam kekerasan.
"Rangkaian kekerasan sudah sering berulang-ulang karena itu kita tidak boleh menganggap sudah selesai. Kita tidak kuat scara moral membiarkan konflik di masyarakat kita tanpa respon," papar Jimly.
(ape/ndr)











































