"Telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Suwarji saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Suwarji menjelaskan, tujuan pemberian itu supaya penyidik serta pimpinan KPK tidak lagi melanjutkan proses hukum yang menjerat Anggoro dan PT Masaro dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT tahun 2007. Uang yang hendak diberikan sebesar Rp 5,15 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 Agustus 2008 lalu, Ari pernah menghubungi Anggodo meminta menyediakan dana untuk pimpinan KPK. Dana yang diminta untuk Bibit Samad Rianto, M Jasin, Bambang Widaryatmo dan operasional sebesar Rp 3,75 miliar.
Setelah mendapat uang itu, Ari kemudian menyerahkan kepada seseorang bernama Yulianto untuk diberikan kepada penyidik dan pimpinan KPK. Ari kemudian menyampaikan kepada Anggodo bahwa duit itu sudah beres.
Ari juga didakwa membuat kronologi pengurusan kasus untuk dijadikan bahan keterangan dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri yang seakan-akan ada pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan mengupayakan agar terdakwa Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo Aryono dan Joni Aliando tidak diperiksa KPK.
Ari didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Ia juga dianggap melanggar pasal 21 UU yang sama.
(mok/irw)











































