"Ya, kita ikuti saja," kata Bachtiar sesaat sebelum masuk ke ruang persidangan di Lt 2 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Bachtiar tampak tenang menghadapi tuntutan jaksa. Berbatik coklat lengan panjang, dengan memakai peci, Bachtiar kemudian duduk di depan majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar dijerat dengan dakwaan alternatif yakni melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan penyalahgunaan wewenang dengan penunjukkan langsung.
Bahctiar didakwa pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara untuk dakawaan alternatif, Bachtiar dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU yang sama.
(mok/irw)
