Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien kepada detikcom, Senin (21/2/2011), menceritakan penangkapan warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar itu. Menurut Muttaqien pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/2).
Kedua pelaku adalah, Rahmadi (18) dan adiknya, bocah kelas VI SD berinisial S. Keduanya mencuri buah brondolan sawit sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di lokasi Kebun Tandun, PTP Nusantara di Desa Kasikan di lokasi Blok 19 Afdeling VII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, Polsek Tapung Hulu, menitipkan bocah itu ke LP Anak di Bangkinang, Ibukota Kambupaten Kampar. Pihak kepolisian sudah berusaha melakukan upaya damai dengan pihak perusahaan. Namun, Manajer Kebun Tandun tidak bersedia berdamai. Bocah itu sudah sepekan ini menginap di LP Anak.
"Kita sarankan pihak PTPN V agar arif dan bijaksana untuk perkara yang kerugiannya minimal Rp 1 juta tersangkanya anak-anak dan perempuan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan sesuai dengan alternative dispute resolution sesuai dengan TR Polda Riau," kata Kapolres Kampar, Muttaqien.
Menurut Muttaqien, dalam kasus ini bocah tersebut ditangguhkan penahanannya. Sedangkan tersangka atas nama Rahmadi tetap diproses sidik. "Namun demikian hal itu juga merupakan upaya terakhir, bila memang pihak perusahaan tidak bersedia berdamai," kata Muttaqien.
Sikap Polisi Dikritik
Sementara itu, langkah yang ditempuh Polres Kampar pun mendapatkan kritikan. Polisi dianggap punya peran dalam penahanan bocah itu.Β
Pengacara dan Penasehat Peradi, M Kapitra Ampera dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (21/2/2011) mengatakan kalau kewenangan penahanan ada pada polisi. PTPN V hanya sebagai pelapor dalam kasus pencurian.
"Kita merasa aneh saja melihat polisi yang langsung menahan bocah itu di LP Anak. Soal penahanan itu merupakan kewenangan polisi. Jadi yang menjebloskan ke penjara itu yang sebenarnya pihak kepolisian, bukan perusahaan," kata Kapitra.
Menurutnya, polisi terkesan tidak punya nurani karena tega menahan anak di bawah umur. Polres Kampar tanpa menunggu surat penangguhan penahan dari orangtuanya, harus segera membebaskan anak itu dari LP dan jangan terkesan diintervensi PTPN V.
"Kalaupun kasus ini dibawa ke pengadilan, biasanya majelis hakim akan memberikan putusan agar terdakwa dikembalikan ke pada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan," tutupnya.
(cha/fay)











































