Rektor IAIN Raden Fatah Usul Pemilihan Rektor Seperti Semula

Rektor IAIN Raden Fatah Usul Pemilihan Rektor Seperti Semula

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 16:04 WIB
Palembang - Mekanisme pemilihan rektor masih menjadi perdebatan berbagai pihak, karena adanya hak suara 35 persen untuk Mendiknas. Rektor IAIN Raden Fatah, Palembang Prof Dr Aflatun Muchtar menilai sebaiknya pemilihan rektor perguruan tinggi negeri dikembalikan seperti semula, sepenuhnya berada di pihak kampus.

"Biarkanlah pemilihan rektor itu diserahkan sepenuhnya ke kampus. Sebab yang tahu dan mengerti kampus itu ya orang-orang kampus itu sendiri. Biarkanlah semuanya berjalan secara demokratis dan dinamis di kampus. Kalau itu berjalan secara otonom maka keharmonisan kampus akan terjaga," kata Aflatun, kepada detikcom, Senin (21/02/2011).

Pernyataan Aflatun itu terkait dengan adanya Permendiknas No.24 tahun 2010 tentang pemilihan rektor perguruan tinggi negeri. "Selama ini pemilihan rektor di kampus negeri sudah berjalan dengan baik. Ya, hal-hal yang baik ini sebaiknya dipertahankan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aflatun, apabila sebuah kampus tidak lagi harmonis sebagai dampak pemilihan rektor, maka akan memengaruhi sistem pendidikan yang tengah berjalan. "Mahasiswa jelas yang akan merasakan dampaknya. Dampak jauhnya ya terganggunya proses mencetak manusia Indonesia yang bermutu, yang mana saat ini sangat kita butuhkan," katanya.

Sebelumnya Ketua Forum Rektor Indonesia Badiah Perizade mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan membahas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 24 tahun 2010, yang dinilai sejumlah pihak mematikan proses demokrasi di perguruan tinggi negeri.

"Saya selaku ketua belum dapat memberikan tanggapan. Termasuk siapa pun yang mengatasnamakan Forum Rektor Indonesia. Tapi kami secepatnya akan mengadakan pertemuan membahas hal tersebut," kata Badiah Perizade kepada detikcom melalui telepon, Minggu (20/2) kemarin.

Sedangkan Anggota Dewan Kehormatan Forum Rektor Indonesia, Eko Budiardjo mengatakan, aturan dalam Permendiknas No 24 Tahun 2010 yang memberikan hak suara kepada Mendiknas sebesar 35 suara dalam pemilihan rektor tidak tepat. "Kalau ini dipertahankan, di tahun pertama rektor pasti takut dengan Menteri, karena kalau beda pendapat periode berikutnya tentu dia tidak lagi dipilih menteri. Ini sudah mengibiri kebebasan rektor, padahal kampus adalah wilayah otonom," terangnya.

Suara 35 persen yang dimiliki Mendiknas juga rawan terhadap politisasi kampus. Hal ini bisa terjadi bila suatu saat, Menteri Pendidikan dijabat dari orang partai. Nantinya pemilihan rektor tentu akan didasarkan dari kepentingan parpol menteri.

Persoalan Permendiknas ini berawal dari adanya sejumlah guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang mengeluhkan adanya intervensi Mendiknas Mohammad Nuh dalam pemilihan rektor ITS dalam bentuk Permendiknas No 24 Tahun 2010.

Proses pemilihan rektor itu berlangsung sejak Juni 2010. Namun ketika proses finalisasi, pada 4 Oktober 2010, tiba-tiba Permendiknas itu keluar dan mengubah semua proses pemilihan yang sudah berlangsung.

Dalam proses pemilihan yang dilakukan senat ITS, rektor incumbent Prof Ir Priyo Suprobo unggul dengan perolehan 60 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof DR Triyogi Yuwono mendapat 39 suara. Dan Prof Daniel M Rosyid hanya 3 suara. Dengan keluarnya Permendiknas, Mendiknas M Nuh, justru menetapkan Prof DR Triyogi Yuwono sebagai rektor ITS periode 2011-2015.

(tw/fay)


Berita Terkait