"Tidak masalah, dia (Susno) anggota Polri. Kalau mau hadir tidak ada yang halangi. Itu hak pak Susno apakah mau datang atau tidak," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Banda Aceh, NAD, Minggu (20/2/2011).
Boy mengatakan bahwa Susno adalah Perwira Tinggi aktif Polri. Bahkan, Boy menyebut Susno sebagai staf ahli Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
silahturahmi, ketemu rekan-rekan beliau di Bareskrim," tutur Boy.
Susno akhirnya keluar dari rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (18/2). Susno dilepaskan dari tahanan karena masa penahanan 90 harinya habis. Namun, dia masih menjalani sidang kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat. Susno dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta.
Senin besok, Susno berencana kembali mengantor di Mabes Polri. Susno mengaku tidak ingin memakan gaji buta karena tidak bekerja. Susno mengaku siap bekerja apa saja termasuk jadi tukang sapu di Mabes Polri.
(ape/her)











































