"Kita bahas di pleno DPP," kata Ketua Departemen Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, saat dihubungi detikcom, Jumat (18/2/2011).
Namun demikian, Gayus Lumbuun belum menjelaskan lebih lanjut soal surat pemanggilan KPK kepada mantan Presiden RI ini. "Nanti detilnya saya jelaskan," kata Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar kita kirim surat ke Bu Mega untuk dihadirkan sebagai saksi a de charge (meringankan), KPK tidak berkepentingan dengan keterangan Bu Mega, (dipanggil) bukan sebagai saksi fakta tapi atas permintaan tersangka MM (Max Moein) dan PS (Poltak Sitorus)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK.
Johan menjelaskan, permintaan Max itu sudah diatur dalam UU. Dan kewajiban KPK juga untuk memenuhinya. Johan tidak mengetahui kapan surat itu dikirim ke Mega. Namun dipastikan, jadwal pemanggilan Mega pada Senin (21/2) mendatang.
(lrn/asy)











































