"Tidak perlu ditanggapi. Saya ini pati Mabes Polri. Kalau dilakukan pencekalan, sama saja artinya tidak percaya dengan pati dan tidak percaya dengan institusi kepolisian," ujar Susno ketika ditanya tentang pencegahan Kejagung pada dirinya.
Hal itu disampaikan Susno di rumahnya, Jl Cibodas, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, menolak pencegahan Kejagung karena kliennya tidak akan kabur ke luar negeri. Nyawa pun siap jadi jaminan.
"Jangan ada kekhawatiran akan lari. Potong leher saya. Leher saya taruhannya," kata Henry saat mendampingi Susno keluar dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/2/2011).
Pengacara Susno lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan, kliennya akan tetap di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski ditempatkan di rumah pribadi, akan ada penjagaan khusus dari lembaga tersebut.
"Tadi sudah disepakati dengan LPSK bahwa Pak Susno tetap di bawah perlindungan LPSK. Beliau akan ditempatkan di rumahnya beliau. Ada penjagaan LPSK di sana," tegas Ari.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf meminta agar Susno diberikan status cegah. Hal ini dirasa penting sebab masa penahanan selama 90 hari terhadap Susno resmi berakhir.
"Karena dia lepas demi hukum, sesuai ketentuan UU maka jaksa wajib mengajukan pencegahan. Kenapa tidak dari dulu saja? Kan waktu itu dia sudah ditangkap dan ditahan polisi, buat apa kita mintakan cekal," jelas Yusuf.
(nwk/nrl)










































