John yang diterbangkan dari Jakarta ke Makassar tiba pada pukul 15.45 Wita, Kamis (17/2/2011) di Bandara Sultan Hasanuddin, bersama seorang Penyidik Mabes Polri, AKBP Wagiman dan dua jaksa dari Kejaksaan Agung, yakni Olivia dan Supardi. John sendiri dikawal oleh kuasa hukumnya Tajuddin Rahman.
Dari bandara, John langsung dibawa ke kantor Kejari Makassar, di jalan Amanagappa dan diperiksa oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Muldani Fajrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu David yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya, menyebutkan besar utang yang harus dilunasi oleh pihak Asindo sebesar Rp 38 miliar. Namun, kuasa hukum John, Tajuddin Rahman, hanya menyebutkan angka Rp 27 miliar.
Perusahaan John merupakan perusahaan properti kakap di Makassar, yang memiliki banyak kompleks perumahan elit di wilayah Panakukang Mas. Termasuk pula memiliki satu mal yang terpadat di Makassar, yakni Mal Panakukang dan satu kompleks apartemen yang masih terbengkalai pembangunannya.
Tajuddin yang ditemui detikcom di kantor Kejari Makassar, menyebutkan kliennya diperas oleh pihak David yang meminta pembayaran utang dengan angka yang amat tinggi, yakni sebesar Rp 60 miliar, sudah termasuk bunganya. Kliennya menganggap, pihak David tidak sabar menunggu pembayaran utang dari Asindo dan terlampau cepat melaporkan kasusnya pada Mabes Polri.
"Klien saya tidak bermaksud lari dari tanggung jawabnya, dia hanya tidak mau diperas oleh tengkulak yang meminta pembayaran tinggi, ini hanya masalah perdata, hari ini klien saya bukan ditangkap tetapi hanya pelimpahan perkara dari Kejagung ke Kejari Makassar," pungkas Tajuddin.
John batal ditahan oleh pihak Kejari Makassar setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 200 juta pada Kejari Makassar. Selain John, beberapa nama petinggi PT Asindo juga ikut dilaporkan oleh David, yakni Joseph Lucman, Benny Lucman, Frans Tunggono dan Chandra.
(mna/anw)