Kejagung Limpahkan Kasus Utang Rp 38 M Pengusaha Kakap ke Kejari Makassar

Kejagung Limpahkan Kasus Utang Rp 38 M Pengusaha Kakap ke Kejari Makassar

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 22:10 WIB
Makassar - Kejaksaan Agung RI melimpahkan perkara kasus utang-piutang senilai Rp 38 miliar yang melibatkan Direktur PT Asindo, perusahaan properti kakap di Makassar, John Lucman, pada  Kejaksaan Negeri Makassar. Kasus ini  dilaporkan oleh Direktur PT Roda Mas Baja Inti, David Gautama, yang merasa ditipu oleh John pada Mabes Polri sejak tahun 2008 lalu.

John yang diterbangkan dari Jakarta ke Makassar tiba pada pukul 15.45 Wita, Kamis (17/2/2011) di Bandara Sultan Hasanuddin, bersama seorang Penyidik Mabes Polri, AKBP Wagiman dan dua jaksa dari Kejaksaan Agung, yakni Olivia dan Supardi. John sendiri dikawal oleh kuasa hukumnya Tajuddin Rahman.

Dari bandara, John langsung dibawa ke kantor Kejari Makassar, di jalan Amanagappa dan diperiksa oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Muldani Fajrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sengketa utang-piutang ini bermula sejak tahun 2005, John mengutang pada perusahaan milik David Gautama dalam pembelian besi beton yang akan digunakan dalam pembangunan Panakukang Square.

Kubu David yang diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya, menyebutkan besar utang yang harus dilunasi oleh pihak Asindo sebesar Rp 38 miliar. Namun, kuasa hukum John, Tajuddin Rahman, hanya menyebutkan angka Rp 27 miliar.

Perusahaan John merupakan perusahaan properti kakap di Makassar, yang memiliki banyak kompleks perumahan elit di wilayah Panakukang Mas. Termasuk pula memiliki satu mal yang terpadat di Makassar, yakni Mal Panakukang dan satu kompleks apartemen yang masih terbengkalai pembangunannya.

Tajuddin yang ditemui detikcom di kantor Kejari Makassar, menyebutkan kliennya diperas oleh pihak David yang meminta pembayaran utang dengan angka yang amat tinggi, yakni sebesar Rp 60 miliar, sudah termasuk bunganya. Kliennya menganggap, pihak David tidak sabar menunggu pembayaran utang dari Asindo dan terlampau cepat melaporkan kasusnya pada Mabes Polri.

"Klien saya tidak bermaksud lari dari tanggung jawabnya, dia hanya tidak mau diperas oleh tengkulak yang meminta pembayaran tinggi, ini hanya masalah perdata, hari ini klien saya bukan ditangkap tetapi hanya pelimpahan perkara dari Kejagung ke Kejari Makassar," pungkas Tajuddin.

John batal ditahan oleh pihak Kejari Makassar setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 200 juta pada Kejari Makassar. Selain John, beberapa nama petinggi PT Asindo juga ikut dilaporkan oleh David, yakni Joseph Lucman, Benny Lucman, Frans Tunggono dan Chandra.
(mna/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads