"Ini akal-akalan untuk menerima dana dari yang lain. Misalnya saja diterapkan dalam kasus cek pelawat, itu bisa tidak dikenakan karena alasannya bukan mitra tapi dapat dari pihak ketiga. Ini sama saja mem-back up praktek money politics, mendorong korupsi baru," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Dalam rancangan aturan lama, anggota DPR tidak diperkenankan menerima gratifikasi dari orang lain. Namun kini diubah menjadi hanya mitra kerja. Dikhawatirkan hal ini justru akan menjadi siasat baru DPR menerima DPR dari pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu, ada beberapa pasal krusial lainnya yang dihilangkan dalam rancangan kode etik DPR yang baru. Kode etik DPR yang baru menjadi semakin lunak. Pasal 9 misalnya, aturan mengenai larangan menerima hadiah.
Selain itu anggota DPR juga bebas menggunakan jabatannya untuk mengurus keperluan yang birokratis. Anggota DPR juga diperbolehkan merangkap jabatan di luar DPR.
"Kita ingin DPR yang bersih dan pro pemberantasan korupsi. Kita harapkan kalangan wakil rakyat memiliki kesadaran," harap Emerson.
(ndr/nrl)










































