Korupsi, Pimpinan DPRD Sumbar Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Korupsi, Pimpinan DPRD Sumbar Divonis 2 Tahun 3 Bulan

- detikNews
Senin, 17 Mei 2004 18:51 WIB
Padang - Ironis, wakil rakyat yang terhormat harus silih berganti masuk bui karena makan uang rakyat. Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (Wakil Ketua) divonis 2 tahun 3 bulan penjara.Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar bersama anggota Dewan lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Senin (17/5/2004). Dalam sidang itu, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuspar, R Damanik, Teguh IMM, Yusnedi Yakub, Hendrizal dan Nilawati.Ketua Majelis Hakim Bustami Nusyirwan yang membacakan putusan pimpinan Dewan itu juga menjatuhi hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara.Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti hasil korupsi, masing-masing: Arwan Kasri Rp 116,6 juta, Titi Nazif Lubuk Rp 127,7 juta dan Masfar Rasyid Rp 117,8 juta. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, akan dikenai kurungan penjara masing-masing selama enam bulan," ujar Bustami Nusyirwan. Lebih lanjut Bustami Nusyirwan mengatakan, khusus Masfar Rasyid dipotong masa tahanannya karena pernah ditahan di LP Muaro Padang 5 Februari - 23 Mei 2003.Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim Bustami Nusyirwan mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni ketiganya merupakan pejabat negara yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Sedangkan yang meringankan, selama di persidangan selalu bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan telah lanjut usia.Wakil rakyat ini didakwa telah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan menolak dan akan banding.Pada Minggu malam (16/5/2004), sidang vonis anggota DPRD ini diwarnai aksi unjuk rasa sekitar 200 mahasiswa. Mereka terdiri dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan mahasiswa Universitas Putra Indonesia (UPI). (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads