"Itu bukan pesantren tapi tempat zikir. Tempatnya seperti bilik bambu berukuran 4x6 meter. Kemarin memang didatangi 6 orang pukul 13.30 WIB," ujar seorang petugas di Polres Indramayu saat dihubungi detikcom, Kamis (17/2/2011).
Kasus ini bermula dari masalah utang piutang antara Junaidi dengan seorang warga bernama Dedi Trimanto. Junaidi terlibat utang sebesar Rp 55 juta. Utang tersebut sudah dibayar dengan mencicil. Namun tidak tahu mengapa, tiba-tiba Dedi bersama rekannya yang lain mendatangi tempat zikir Junaidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, dengan penuh amarah, 6 orang ini merusak bangunan tempat zikir tersebut. Kaca jendela dan sebuah pot bunga rusak dan berserakan. Saat ini Junaidi tengah berada di Polres Indramayu untuk melaporkan kejadian ini.
(gus/nrl)











































