Peraturan ini dibacakan dalam sidang paripurna DPR oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Perjalanan dinas tertuang dalam bagian ke- 9 dan diatur dalam pasal 10 ayat 1,2,3 dan 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 2 berbunyi, perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Ayat 3 berbunyi, anggota DPR RI tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh paraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri.
Ayat 4 berbunyi, perjalanan dinas atas biaya pengundang baik dari dalam maupun dari luar negeri harus sepengetahuan pimpinan DPR RI.
Peraturan yang terdiri dari 16 pasal ini belum diketuk palu dan masih diperdebatkan. Ada anggota yang mengusulkan pengambilan keputusan soal peraturan DPR ini ditunda.
Selain perjalanan dinas, peraturan ini melarang anggota DPR masuk ke kompleks pelacuran dan perjudian dan mengatur anggota DPR tidak masuk 6 kali berturut-turut dianggap melanggar prinsip kejujuran.
(aan/nrl)











































