Anggota DPR Dilarang Bawa Keluarga Saat Perjalanan Dinas

Anggota DPR Dilarang Bawa Keluarga Saat Perjalanan Dinas

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 13:25 WIB
Jakarta - Peraturan DPR RI tentang kode etik juga mengatur seputar perjalanan dinas anggota Dewan. Dalam pasal 10, anggota DPR dilarang membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.

Peraturan ini dibacakan dalam sidang paripurna DPR oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Perjalanan dinas tertuang dalam bagian ke- 9 dan diatur dalam pasal 10 ayat 1,2,3 dan 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat 1 berbunyi, anggota DPR RI dapat melakukan perjalanan dinas di dalam atau di luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ayat 2 berbunyi, perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Ayat 3 berbunyi, anggota DPR RI tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh paraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri.

Ayat 4 berbunyi, perjalanan dinas atas biaya pengundang baik dari dalam maupun dari luar negeri harus sepengetahuan pimpinan DPR RI.

Peraturan yang terdiri dari 16 pasal ini belum diketuk palu dan masih diperdebatkan. Ada anggota yang mengusulkan pengambilan keputusan soal peraturan DPR ini ditunda.

Selain perjalanan dinas, peraturan ini melarang anggota DPR masuk ke kompleks pelacuran dan perjudian dan mengatur anggota DPR tidak masuk 6 kali berturut-turut dianggap melanggar prinsip kejujuran.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads