PBHI Tolak Darurat Sipil Aceh
Minggu, 16 Mei 2004 10:01 WIB
Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menolak perubahan status Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari darurat militer menjadi darurat sipil mulai 19 Mei 2004. Perubahan itu dikhawatirkan justru akan mempermarak korupsi Pemprov NAD."Disamping memelihara keadaan darurat, baik sipil maupun militer, sebagaimana parkteknya selama ini hampir pasti mengandaikan lemahnya akses kontrol terhadap kekuasaan penguasa darurat. Penerapan darurat sipil dalam konteks geo politik wilayah itu saat ini adalah kekeliruan besar," kata Ketua PBHI Hendardi dalam rilisnya yang diterima detikcom, Minggu (16/5/2004).Menurut Hendardi, Gubernur Aceh Abdullah Puteh serta aparat borokrasi Pemprov Aceh tak pantas diberi tanggung jawab yang besar dengan pemberlakuan darurat sipil. "Pelimpahan kekuasaan lebih besar kepada Gubernur dan aparatur birokrasinya dengan penerapan status darurat sipil dapat diprediksi justru akan meluaskan dan melanggengkan praktek korupsi," jelas Hendardi."Selain itu juga akan memberikan semcam impunity kepada Gubernur dan aparatnya yang justru tengah diselidiki atas praktek korupsi termasuk kontroversi ata smega proyek Ladia Galaska," tambahnya.PBHI menilai penerapan darurat sipil sebagai kelanjutan status darurat militer merupakan kegagalan politik pemerintahan Megawati dalam memberikan rasa aman kepada warga Aceh. "Rasa aman dan menjadikan Aceh yang aman dan langgeng hanya mungkin dilakukan dengan dukungan masyarakat Aceh. Bukan dengan terus mengulang kebijakan represif," demikian Hendardi.
(iy/)











































