"Pemerintah Saudi melakukan pengambilan sidik jari sehingga mereka tidak dapat kembali dalam waktu 5 tahun," ujar Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2011).
Agung menjelaskan para WNIO ini adalah mereka yang bermasalah kemudian tinggal jembatan di Kandarah, Jeddah. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi melakukan perundingan yang menghasilkan kesepakatan di antaranya, WNI overstay tidak dikenakan denda dari imigrasi dan majikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Agung, kurang lebih 600 WNI akan segera dipulangkan pada 13 Februari dan 16 Februari 2011. Pemerintah membiayai konsumsi selama di penampungan dan biaya tiket pemulangan ke Indonesia.
"Perkiraan anggaran tiket pesawat untuk setiap TKI sekitar US$ 410. Sampai di Cengkareng saja, belum ke kampungnya," ungkap Agung.
Untuk penyelesaian masalah ini secara komprehensif, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat membentuk Joint Task Force. Dari pemerintah Indonesia dibentuklah Tim Satgas gabungan perwakilan dari Kemenko Kesra, Kemenlu, Kemenkopolhukam, Kementeria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kemenakertrans dan BNP2TKI.
"Perlu penanganan komprehensif, sehingga ke depan terhindarkan kejadian serupa, atau kita minimalisir,"paparnya.
Agung mengakui pemerintah belum menyiapkan lapangan pekerjaan khusus bagi mereka yang kembali ke Tanah Air. Namun diharapkan dari hasil pekerjaannya (upah) di Arab Saudi, bisa dijadikan modal untuk berwirausaha di Tanah Air.
"Uang yang diperoleh bisa buka usaha. Sebenarnya mereka pergi ke sana harusnya earning capital, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Uang yang diperoleh bisa menyambung hidupnya," tutupnya. (mpr/nwk)










































