Eks Pejabat & Anggota KPU Masih Kuasai Mobil Dinas

Eks Pejabat & Anggota KPU Masih Kuasai Mobil Dinas

- detikNews
Senin, 14 Feb 2011 13:21 WIB
Jakarta - Meski telah ditegur, sedikitnya 32 mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan anggota KPU masih menguasai kendaraan dinas. Kendaraan dinas itu akan ditarik paksa.

"Dari 49 unit kendaraan dinas yang dikuasai pejabat KPU, saat ini tinggal 6 yang masih dikuasai. Sedangkan 53 kendaraan yang dikuasai mantan anggota KPU, saat ini masih sebanyak 26 unit," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary saat RDP dengan Komisi II dan Bawasalu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2011).

Menurut Hafiz para mantan anggota dan pejabat KPU tahun 1999 tersebut sudah tidak berhak atas kendaraan dinas. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menarik paksa kendaraan dinas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu melanggar Pasal 374 KUHP yaitu melakukan penggelapan," ujar Hafiz.

Dikatakan dia, penarikan paksa ini dilakukan karena sebelumnya dirinya telah mengeluarkan surat Ketua KPU yang berisi penarikan kendaraan bermotor kepada para anggota dan pejabat yang pernah mendapatkan fasilitas kendaran dinas.

Namun demikian, kata Hafiz, hingga kini masih ada mantan anggota dan pejabat KPU yang belum menyerahkan kendaraan dinas. "Kita juga sudah kerja sama dengan Polri untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan itu," kata dia.

(her/aan)


Berita Terkait