"Sebenarnya ada 3 saksi kunci, Suparman, Atep dan Deden. Mereka akan kita mintakan perlindungan ke LPSK, saat ini belum," ujar kuasa hukum JAI dari LBH Jakarta, Nurkholis, kepada detikcom, Minggu (13/2/2011).
Suparman dan Atep, menurut Nurkholis, yang sebenarnya menjadi saksi kunci. Karena beberapa bulan sebelum penyerangan Suparman dan Atep didatangi sejumlah tokoh agama dan masyarakat untuk membubarkan Ahmadiyah.
"Suparman dan Atep, ketika penyerangan sudah diamankan, tapi dia mengetahui kondisi 3 bulan dan sebulan sebelumnya. Ada Muspida dan para tokoh agama memaksa dia membubarkan diri dan keluar, jadi dia tahu persis aktor di belakang itu memaksa dia," jelas dia.
Sementara Arif yang merekam kejadian di Cikeusik, saat ini sudah di bawah perlindungan LPSK. Komnas HAM dan LBH Jakarta sudah menyerahterimakan Arif pada LPSK. Sementara keluarga Arif, imbuhnya, juga sudah diantisipasi keamanannya.
Sdebelumnya menurut Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo, Arif juga diketahui sebagai PNS di sebuah lembaga pemerintah. Mengenai pekerjaan Arif sebagai PNS selama berada di safe house LPSK, Nurkholis menjawab, "Semuanya sudah diurus oleh Komnas HAM".
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa Arif itu aparat yang disusupkan ke Ahmadiyah, Nurkholis membantahnya, "Nggak itu, nggak benar,".
(nwk/lh)











































