3 Saksi Kunci dari Ahmadiyah Minta Perlindungan LPSK

3 Saksi Kunci dari Ahmadiyah Minta Perlindungan LPSK

- detikNews
Minggu, 13 Feb 2011 13:08 WIB
Jakarta - Tiga anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang menjadi saksi kunci kasus penyerangan di Cikeusik, Pandeglang, Banten, segera minta minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 3 Mereka adalah Suparman (pimpinan JAI Cikeusik), Atep (sekretaris JAI Cikeusik) dan Deden.

"Sebenarnya ada 3 saksi kunci, Suparman, Atep dan Deden. Mereka akan kita mintakan perlindungan ke LPSK, saat ini belum," ujar kuasa hukum JAI dari LBH Jakarta, Nurkholis, kepada detikcom, Minggu (13/2/2011).

Suparman dan Atep, menurut Nurkholis, yang sebenarnya menjadi saksi kunci. Karena beberapa bulan sebelum penyerangan Suparman dan Atep didatangi sejumlah tokoh agama dan masyarakat untuk membubarkan Ahmadiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suparman dan Atep, ketika penyerangan sudah diamankan, tapi dia mengetahui kondisi 3 bulan dan sebulan sebelumnya. Ada Muspida dan para tokoh agama memaksa dia membubarkan diri dan keluar, jadi dia tahu persis aktor di belakang itu memaksa dia," jelas dia.

Sementara Arif yang merekam kejadian di Cikeusik, saat ini sudah di bawah perlindungan LPSK. Komnas HAM dan LBH Jakarta sudah menyerahterimakan Arif pada LPSK. Sementara keluarga Arif, imbuhnya, juga sudah diantisipasi keamanannya.

Sdebelumnya menurut Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo, Arif juga diketahui sebagai PNS di sebuah lembaga pemerintah. Mengenai pekerjaan Arif sebagai PNS selama berada di safe house LPSK, Nurkholis menjawab, "Semuanya sudah diurus oleh Komnas HAM".

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa Arif itu aparat yang disusupkan ke Ahmadiyah, Nurkholis membantahnya, "Nggak itu, nggak benar,".
(nwk/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads