"Sebenarnya ada 3 saksi kunci, Suparman, Atep dan Deden. Mereka akan kita mintakan perlindungan ke LPSK, saat ini belum," ujar kuasa hukum JAI dari LBH Jakarta, Nurkholis, kepada detikcom, Minggu (13/2/2011).
Suparman dan Atep, menurut Nurkholis, yang sebenarnya menjadi saksi kunci. Karena beberapa bulan sebelum penyerangan Suparman dan Atep didatangi sejumlah tokoh agama dan masyarakat untuk membubarkan Ahmadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Arif yang merekam kejadian di Cikeusik, saat ini sudah di bawah perlindungan LPSK. Komnas HAM dan LBH Jakarta sudah menyerahterimakan Arif pada LPSK. Sementara keluarga Arif, imbuhnya, juga sudah diantisipasi keamanannya.
Sdebelumnya menurut Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo, Arif juga diketahui sebagai PNS di sebuah lembaga pemerintah. Mengenai pekerjaan Arif sebagai PNS selama berada di safe house LPSK, Nurkholis menjawab, "Semuanya sudah diurus oleh Komnas HAM".
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa Arif itu aparat yang disusupkan ke Ahmadiyah, Nurkholis membantahnya, "Nggak itu, nggak benar,".
(nwk/lh)











































